Selain itu, Pratikono juga memberikan himbauan agar seluruh lembaga negara, para menteri hingga kepala daerah untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih pada 1 hingga 31 Agustus 2020.
Baca: Jokowi Sebut Tata Kelola Pemerintahan Terlalu Banyak Birokrasi dan Berbelit-belit
Hal ini ia ungkapkan melalui Surat Edaran mengenai partisipasi peringatan HUT RI ke-75.
"Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020," tulisnya, Senin (27/7/2020).
Pratikno meminta pelaksanaan kegiataan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Sementara itu, Deputi bidang Protokol Pers, Media, Kantor Sekretariat Presiden, Bey Machmudin menjelaskan pelaksanaan upacara peringatan Kemerdekaan RI tahun ini akan melibatkan sedikit orang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk upacara perayaan hari kemerdekaan kali ini, tidak ada Pasukan Pengibar bendera 2020.
Adapun pengibaran bendera hanya akan melibatkan 8 orang Paskibra 2019.
"Pengibar bendera sudah diputuskan tahun ini tidak ada Paskibraka. Jadi dipilih dari cadangan Paskibraka 2019. Jadi sudah ada datanya di Gartap seperti yang disampaikan Mensesneg dan Kasetpres bahwa tahun ini hanya ada total 8 pengibar bendera yang disiapkan," katanya.
Tidak hanya itu, jumlah peserta upacara juga dibuat seminimal mungkin. Peserta upacara peringatan HUT RI ke 75 di tengah Pandemi Covid-19, hanya 20 orang yang berasal dari TNI-Polri.
"Yang bertugas, peserta upacara hanya 5 orang setiap angkatan, TNI AU AD AL dan kepolisian hanya 5 orang, total 20 orang jadi memang sangat minimalis," katanya.
(Tribunnews.com/Mohay/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Taufik Ismail)