"Barang tersebut ilegal," jelas Ricky.
"Karena pada saat petugas Bea Cukai ngecek ke toko, itu tidak bisa membuktikan dengan dokumen kepabeanannya."
"Itu patut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan," tambahnya.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
Pun harta kekayaan atau penghasilan Putra Siregar turut diambil di tahap penyidikan.
Yakni uang tunai sejumlah Rp 500 juta, rekening bank sebanyak Rp 50 juta, hingga rumah senilai Rp 1,15 miliar.
Baca: Akun Instagram PS Store Tetap Jualan dan Adakan Giveaway iPhone meski Putra Siregar Diciduk
Baca: Kasus Penjualan Barang Ilegal Putra Siregar: Ratusan Ponsel Disita & Pemilik PS Store Jadi Tersangka
Ancaman Hukuman bagi Putra Siregar
Dalam kasus ini, Putra Siregar dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006.
Masih dikutip dari Kompas.com, yaitu mengenai Kepabeanan, karena Putra Siregar diduga menjual produk-produk ilegal.
Untuk itu Putra Siregar terancam hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun.
Serta dikenakan denda minimal Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Yohana Artha Uly)