"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapang tempat salat Ied diselenggarakan, namun juga dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat salat." (HR. Bukhari).
Baca: Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2020, Berikut Keutamaannya
Baca: Panduan Pelaksanaan Idul Adha 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuan Salat Idul Adha
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Dilansir Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban:
1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".
Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.
Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.
5. Setelah itu diikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".
6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".
(Tribunnews.com/Latifah)