TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha ponsel sekaligus YouTuber Putra Siregar kini ditetapkan sebagai tersangka.
Putra Siregar tersandung kasus perdagangan barang ilegal.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal yang melibatkan Putra Siregar.
Penyerahan berkas oleh Bea dan Cukai dilakukan pada Senin (27/7/2020) lalu.
Bahkan pihak Bea Cukai telah mengambil tindakan dengan menyita ratusan ponsel yang dijual Putra Siregar karena dianggap produk ilegal.
Baca: Sosok Putra Siregar, Pemilik PS Store yang Tersandung Kasus Barang Ilegal, Kenal Banyak Artis
Baca: Terancam 8 Tahun Bui, Mengapa Putra Siregar Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka di Kasus Barang Ilegal?
Baca: Ditetapkan Tersangka, Owner PS Store Putra Siregar Ambil Hikmah : yang Benci Saya Doakan yang Baik
Baca: Bea Cukai Minta Masyarakat Belajar dari Kasus Putra Siregar: Jangan Mudah Tergiur Produk Impor Murah
Ratusan ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar, yakni PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 2017.
Pemilik PS Store ini akhirnya buka suara terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus peredaran barang-barang ilegal.
Bahkan, Putra Siregar mengaku dijebak oleh temannya sendiri.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget."
"Tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” tulis Putra Siregar melalui rilis dari Tim Humas Putra Siregar, Rabu (29/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Putra menceritakan kronologi dirinya dijebak oleh J.
Baca: Profil Putra Siregar, Youtuber dan Pemilik PS Store yang Jadi Tersangka Penggelapan Hp di Batam
Baca: Putra Siregar Beri Jaminan Total Rp 2 Miliar agar Tak Ditahan Polisi meski Berstatus Tersangka
Baca: Kasus Penjualan Barang Ilegal Putra Siregar: Ratusan Ponsel Disita & Pemilik PS Store Jadi Tersangka
Ia mengaku, ditelepon oleh J pada 2017 untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.
Saat itu, J terus mendesak Putra Siregar agar mau membeli barang miliknya tersebut.
“Sementara saya belum lihat barangnya," ucap Putra.
Karena terus memaksa dan hari sudah cukup malam, Putra menyarankan agar ponsel tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur.
Lagi pula, saat itu, Putra Siregar sedang tidak berada di tempat.
Akan tetapi, saat mengantarkan ponsel itu, J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Baca: Usai Wajahnya Diunggah di IG Bea Cukai Kanwil Jakarta, Putra Siregar Protes Soal Pembunuhan Karakter
Baca: Putra Siregar Beberkan Keanehan di Kasus Ponsel Ilegal: Saya Tak Lari dari Bayar Denda atau Pajak
Baca: Kasus Penjualan Barang Ilegal Putra Siregar: Ratusan Ponsel Disita & Pemilik PS Store Jadi Tersangka
Sejumlah petugas Bea Cukai langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel lainnya.
"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter," kata Putra Siregar.
Tak hanya ratusan ponsel yang disita, uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000 juga turut diserahkan.
Bahkan ada beberapa aset lain, seperti rumah senilai Rp 1,15 miliar ikut disita.
Baca: Terkait Dugaan Kasus Jual Beli HP Ilegal, Bea Cukai Sudah Incar Putra Siregar sejak 2019
Baca: Pria dan Wanita Tewas Tanpa Busana dalam Mobil di Atas Kapal Nusa Putra
Baca: Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000."
"Rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," demikian keterangan di akun Instagram tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono membenarkan informasi tersebut.
Milono menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas kasus yang melibatkan bos PS Store ini.
Baca: Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar
Baca: Di Tengah Pandemi Covid-19, Bea Cukai Sumbagtim Sita Barang Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Baca: Kosmetik Ilegal Jadi Ancaman, Bea Cukai Maluku Lakukan Pengenalan
Sehingga, bisa segera dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," tutur Milono.
Meski Putra Siregar berstatus sebagai tersangka lantaran tersandung kasus perdagangan barang ilegal,
Toko ponsel milik pengusaha asal Batam ini masih tetap beroperasi seperti biasa.
PS Store yang berada di Batam terletak di Jalan Laksmana Bintan, Kecamatan Batamkota, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Baca: Gakkum KLHK Tetapkan 2 Tersangka Penebangan Ilegal di Hutan Ampang Kampaja, NTB
Baca: Muchdi PR Jadi Ketua Umum Partai Berkarya, Kubu Tommy Soeharto: Itu Munaslub Ilegal
Baca: Seorang Siswi SMP di Batam Nekat Jual Diri, Hanya Demi Beli Kuota Internet
Namun, toko ini tampak sepi pengunjung.
Hanya ada beberapa karyawan saja di PS Store Batam.
“Bapak sedang di luar kota,” kata seorang karyawan perempuan, Selasa (28/7/2020), dikutip dari TribunBatam.
Suasana toko jika dilihat tampak tidak ada perbedaan dengan hari-hari biasanya.
Karyawan di tempat usaha Putra Siregar itu mengaku tidak tahu dengan kabar bosnya yang terjerat kasus hukum.
Baca: Sempat Trauma Dipukuli Ayahnya Lagi, Kini Kondisi Gadis Korban Kekerasan di Duren Sawit Mulai Stabil
Baca: Dongkrak Penjualan UMKM, Ganjar Pranowo Manfaatkan Media Sosial untuk Promosi
Baca: Dulu Hesty Hesty Klepek, Kini Artis VS Diduga Terlibat Prostitusi di Lampung, Nasibnya Bakal Sama?
“Kami tak tahu,” ucap seorang karyawan pria.
Bahkan seorang karyawan pria itu tampak kesal saat awak media mengambil gambar di toko ponsel milik Putra Siregar.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Walda Marison/Hadi Maulana) (TribunBatam/Ichwan Nur Fadillah)