Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari lantaran menemui terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurutnya, hal itu seperti apa yang telah dilakukan Kapolri terhadap anggotanya yang dinyatakan melanggar disiplin, etika sampai tindak pidana, setelah dilakukan penyelidikan oleh institusi Polri.
"Hal itu sangat baik sebagai langkah yang berani dan sesuai janji Jaksa Agung, akan menindak anggotanya bila terbukti tersangkut atau ada hubungannya dengan keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia," kata Adang Daradjatun kepada Tribunnews, Kamis (30/7/2020).
Baca: Setelah Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Adang Daradjatun mengatakan jika ada indikasi suap, ia yakin Kejaksaan Agung akan menindaklanjutinya.
Sebab, permasalahan Djoko Tjandra ini telah mencoreng profesionalisme aparat penegak hukum maupun pegawai negeri lainnya di Indonesia.
"Masalah dalam proses penyelidikan atau penyidikan ada indikasi suap, saya yakin Jaksa Agung dan Kapolri akan menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Internal lembaga yang berlaku," ucap politikus PKS itu.
Baca: Pakar Pidana Apresiasi Kinerja Kejagung Usut Terus Kasus Djoko Tjandra
Diketahui, Jaksa Pinangki dicopott dari jabatannya oleh Wakil Jaksa Agung, yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Baca: Pakar Hukum Internasional: Tidak Tepat BIN Digunakan untuk Buru Djoko Tjandra
Berdasarkan informasi dari Kejagung RI, Jaksa Pinangki merupakan seorang jaksa Madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.