TRIBUNNEWS.COM - Berikut niat dan tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan panduan pelaksanaan di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Berbeda dengan perayaan tahun-tahun sebelumnya, Hari Raya Idul Adha kali ini dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19.
Baca: Doa Menyembelih Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha 2020/1441 H, Berikut Panduannya
Baca: Panduan Sholat Idul Adha 2020 di Lapangan dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menyesuaikan dengan tatanan kebiasaan baru.
"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," kata Menag.
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah Ust.M. Syukron Maksum, berikut tata cara shalat Idul Adha:
Niat salat Idul Adha:
أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــــــالَى
"Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini (makmuman / imaaman) lillahi ta'alaa."
Artinya: "Aku berniat salat Iduladha dua rakaat [sebagai makmum / imam] karena Allah ta'ala."
1. Membaca takbiratul ihram dan membaca doa iftitah.
2. Untuk rakaat pertama, dilakukan 7 (tujuh) kali takbir dan di antara tiap takbir itu disunahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Subhaanallaahi walhamdu lillaahi wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar.
Artinya: "Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar."
4. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Alquran yakni Surat Qaf dan surat Al-A'la.
5. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.
6. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan.
7. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surt Al Ghasyiyah.
8. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
9. Setelah salam, maka disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Adha.
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, berikut panduan pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan pada situasi pandemi Covid-19:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu/jalur masuk.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan hasil sama dalam jeda 5 menit, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;
6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;
9. Penyelenggara memberikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha, meliputi:
- Jemaah harus dalam sehat
- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
- Memakai masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
- Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan tertular penyakit dan warga lanjut usia, diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)