News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung Didesak Usut Jaksa Lain yang Bantu Djoko Tjandra

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut keterlibatan jaksa lain yang diduga ikut membantu pelarian dan melindungi buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kejaksaan itu lembaga paling strategis dalam sistem peradilan pidana karena di tangannya kekuasaan yang setiap kali potensial diperjualbelikan," kata Fickar dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (2/8/2020).

Sebelumnya, pihakĀ  Kejaksaam Agung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya.

Baca: Harta Jaksa Pinangki yang Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra Rp 6,8 Miliar, Berapa Gajinya?

Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga betemu dengan buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

Selain Pinangki, Kejagung juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna yang diduga bertemu pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Fickar menyebut kekuasaan jaksa dalam proses hukum antara lain membawa atau menghentikan sebuah kasus, mendakwa dan menuntut dengan pasal yg berat atau ringan, hingga mengeksekusi terpidana. Kekuasaan tersebut yang bisa dimainkan oknum kejaksaan.

"Jadi oknum-oknum dari kejaksaan harus dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Menurut Fickar, para pihak yang berhubungan dan membantu seorang buronan padahal memiliki kewajiban menangkap sudah memenuhi unsur pidana.

Apalagi kejaksaan yang memang tugas dan fungsinya dalam perkara pidana sebagai eksekutor.

"Karena itu tidak cukup jika kejaksaan menindak aparatnya yang bertemu bahkan sampai sembilan kali hanya dihukum disiplin. perbuatamnya sudah memenuhi unsur pidana Pasal 223 jo 426 KUHP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra ditangkap tim yang dipimpin oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menangkap Djoko Tjandra dan kini telah diserahkan ke Kejagung.

Djoko Tjandra sempat masuk ke Red Notice Interpol sejak 2009. Namun, Kejaksaan tak lagi meminta nama Djoko Tjandra masuk red notice hingga terhapus dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu lima tahun.

Kejaksaan seharusnya yang paling mengetahui persoalan red notice karena kasus tersebut di bawah Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini