News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2019-Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini aturan mengenai pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang wajib ditaati peserta tes.

Di mana peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.

Selain itu, peserta tidak boleh melanggar larangan karena ada sanksi yang akan diterima nantinya. 

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.

Pelaksanan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berlangsung pada 1 September - 12 Oktober 2020. 

Dilanjutkan tahap Pengumuman Hasil SKB yang disampaikan pada 30 Oktober 2020.

Tes SKB akan dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Peserta diharapkan membawa masker saat mengikuti tes.

Sementara untuk kelengkapan lain di luar masker diatur oleh masing-masing instansi.

Lantas, apa saja aturan pelaksanaan tes SKB CPNS 2019?

Materi Tes SKB CPNS 2019 serta Tanggal Pengumuman Hasil SKD Instansi Pusat dan Daerah. (twitter.com/BKNgoid)

Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2020

Berikut ini aturan pelaksanaan tes SKB sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020:

a. Kebijakan umum bagi peserta:

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.

2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.

3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.

4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik.)

5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

6) Duduk pada tempat yang ditentukan.

7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.

9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Baca: JADWAL Tes SKB CPNS 2019 dan Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Simak di Sini!

Baca: Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Segera Login sscasn.bkn.go.id, Berikut Panduan Lengkapnya

c. Larangan bagi peserta:

1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

6) Merokok dalam ruangan.

7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019. (https://www.instagram.com/bkngoidofficial/)

d. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.

2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.

3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

Adapun sebagai informasi, berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019:

1. Verifikasi Data Hasil SKD: 27 - 30 Juli 2020

2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1 - 7 Agustus 2020

3. Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020

4. Penjadwalan SKB: 10 - 14 Agustus 2020

5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB tiap instansi SKB: 18 Agustus 2020

6. Penyelenggaraan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020

7. Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8 - 18 Oktober 2020

8. Rekonsiliasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 23 Oktober 2020

9. Penyampaian Final Hasil Seleksi: 26 - 28 Oktober 2020

10. Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020

11. Usul Penetapan NIP: 1 - 30 November 2020

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini