TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Maamun Murod dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maamun bakal dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
""Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Selain Maamun, penyidik juga memanggil mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Ervin Rizaldi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca: Usut Suap dan Gratifikasi Perkara di MA, KPK Periksa 6 Saksi
Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung.
Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.
SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.
SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.
Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.