Anita Kolopaking pun memberikan tanggapannya, namun dirinya lebih menanggapi soal pertanyaan yang dilontarkan Najwa Shihab.
"Yang mau saya tanggapi adalah pertanyaannya Najwa Shihab, pertanyaannya itu memojokkan saya."
"Justru seakan-akan saya telah melakukan perbuatan di luar koridor hukum," katanya.
Dirinya pun menegaskan bahwa sama sekali tidak berbuat di luar koridor hukum saat menangani kasus Djoko Tjandra.
Bahkan wanita itu mengatakan sangat senang sekali ketika Djoko Tjandra dapat datang ke Indonesia memenuhi syarat hukum.
"Tujuan saya dia harus hadir untuk memenuhi syarat PK dan ini adalah usaha saya untuk menghadirkan beliau," katanya lagi.
Dirinya meyakini kasus perkara Djoko Tjandra tersebut adalah perkara yang dikriminalisasi.
Dan rupanya di acara Najwa Shihab pun Anita Kolopaking sudah membujuk Djoko Tjandra untuk datang ke Indonesia.
Najwa Shihab juga sempat meminta kepada Anita Kolopaking untuk menghubungi Djoko Tjandra, bahkan membujuk sang buronan untuk berbicara di Mata Najwa.
Namun Djoko Tjandra tidak bersedia.
Anita Kolopaking mengatakan berkali-kali sudah berupaya membujuk Djoko Tjandra untuk datang ke Indonesia bahkan sejak pertama kali bertemu.
"Tapi Beliau mengatakan saya tidak akan pulang ke Indonesia sebelum hukum saya jelas, karena saya merasa dikriminalisasi oleh kekuasaan pada saat itu, banyak tekanan-tekanan," terangnya menirukan apa yang dikatakan Djoko Tjandra.
Terkait hal tersebut, Anita menyebut termasuk tekanan dari oknum aparat, dan meminta Djoko Tjandra untuk melaporkan.
Tama S. Langkun Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW memberikan pendapatkan bahwa perkara Djoko Tjandra adalam cerminan upaya dari kedaulatan hukum di Indonesia itu sendiri.
"Saya berbicara diluar bujuk - membujuk, perdebatan dan lainnya, bahwa ini adalah kedaulatan hukum," imbuhnya.
Hal tersebut menurut dia berbicara soal bagaimana kedaulatan negara yang melaksanakan hukum.
Dirinya juga mengkritisi soal proses Djoko Tjandra masih berkeliaran, bahkan ke luar negeri.
"Prosesnya dari bidang keimigrasian, bagaimana bisa seseorang yang sudah diputus oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi bisa mendapatkan paspor? Itu poin lain yang menurut saya perlu digali," terangnya.
Dan juga poin-poin lainya yang membuat proses hukum Djoko Tjandra tersendat.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Devina Halim)