TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menuliskan pernyataan soal kasus Djoko Tjandra di akun twitternya.
Melalui cuitan panjangnya pihaknya menyebut salah satunya soal hukuman bagi seorang mantan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.
Menurut Mahfud Djoko Tjandra bisa saja menerima hukuman lebih dari dua tahun.
Lantaran dirinya sempat kabur dengan menggunakan surat palsu, melakukan suap kepada pejabat, dan lainnya.
"Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini," tulisnya di twitter, dilansir Tribunnews.com, Minggu (2/8/2020).
Seperti diketahui saat ini Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mahfud juga mengatakan soal perjalanan kasus Djoko Tjandra bahkan katanya Pemerintah sejak tahun 2009 telah dipermainkan oleh mafia hukum.
Bahkan Mahfud juga menjawab tudingan soal Pemerintah dianggap bersandiwara dalam penangkapan Djoko Tjandra.
"Awalnya ada yg bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yg bilang Pemerintah hny main "Ciluk Ba". Ada yg bilang, ini hanya ribut sebulan dan stlh itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009."
"Thn 2009 kita sdh dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bs tahu akan divonis 2 thn dan lari sblm hakim mengetokkan palu. Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif."
Baca: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Polri Didesak Periksa Suami Jaksa Pinangki yang Berpangkat Kombes
Baca: Kejaksaan Agung Didesak Usut Jaksa Lain yang Bantu Djoko Tjandra
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking jadi Tersangka
Seperti diketahui Djoko Tjandra yang telah buron sejak 2009 akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (30/7/2020).
Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia dan telah dibawa pulang ke Jakarta via Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis malam.
Lantas tidak hanya Djoko Tjandra saja, sang pengacara sebelumnya juga bernasib sama.