News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjalanan Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami, Kini Ada Petisi Minta Jokowi Kabulkan Grasi

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami - Berikut perjalanan kasus narkotika yang menyeret terpidana mati, Merry Utami dan kini terdapat petisi agar Jokowi memberikan grasi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Paman Merry, Bambang memberikan tanggapan tersebut.

Saat ditemui di Solo, Jawa Tengah pada 2016 lalu Bambang merasa Merry adalah korban kejahatan dari bandar narkoba.

Bahkan Bambang menceritakan, Merry sempat dijanjikan akan dinikahi oleh Jerry.

"Kami yakin Merry adalah korban kejahatan asal Nigeria itu," jelas Bambang.

Sejumlah Aktivis ikut bersuara dan memberikan perhatian khusus pada kasus yang dialami oleh Merry.

Mulai dari Serikat Perempuan Indonesia atau SERUNI, Komnas Perempuan, hingga Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI).

Baca: Etty Toyib Dikembalikan Kepada Keluarga Setelah Terbebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Baca: Lolos dari Hukuman Mati, Pekerja Migran asal Majalengka Kembali ke Indonesia

Diberitakan Tribunnews.com, Perwakilan JBMI, Wiwin Warsiyati menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda hukuman mati Merry.

Sedangkan SERUNI, meminta agar Jokowi dapat mengabulkan Grasi yang diajukan Merry.

Kini, muncul sebuah petisi yang ingin menyelamatkan Merry dari ketidakadilan.

Dalam petisi itu sejumlah pihak meminta agar Jokowi dapat memberikan Grasi bagi Merry.

Petisi tersebut dibuat oleh LBH Masyarakat, M. Afif Abdul Qoyim pada 23 Juli 2020 lalu.

Hingga Senin (3/8/2020) siang, terdapat 835 orang yang telah menandatangani petisi tersebut.

(Tribunnews.com/Febia Rosada/I Made Ardhiangga/Labib Zamani/Rizal Bomantama, Kompas.com/Kristian Erdianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini