TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik aturan anyar yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) mengenai pedoman pemidanaan untuk tindak pidana korupsi.
Bahkan, KPK pun berharap, dengan beleid ini diharapkan tidak akan terjadi lagi disparitas dalam putusan Tipikor.
Seperti diketahui, baru-baru ini, MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Maria Pauline dan Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, KPK Bilang Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu
“KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dll serta tindak pidana korupsi lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, akhir pekan lalu.
Sedangkan, untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor.
Baca: Masa Penahanan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya.
Seperti diketahui, Perma 1 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin diundangkan pada 24 Juli 2020.
Disebutkan dalam Perma tersebut bahwa terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup.
Baca: Ketua Wadah Pegawai KPK : Korupsi Kekerabatan Terjadi karena Tiga Hal
Sebagai informasi, dalam Perma 1/2020 tersebut disebutkan, rentang hukuman pidana kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level tinggi dapat dipidana penjara 16 tahun-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
Kemudian, hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level sedang dapat dipidana penjara 13 tahun - 16 tahun dan denda Rp 650 juta sampai dengan Rp 800 juta.
Serta hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level rendah dapat dipidana penjara 10 tahun-13 tahun dan denda Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta.