Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim pihaknya selalu tepat waktu bilamana ada permohonan izin penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan yang diajukan.
Tumpak mengatakan Dewas KPK selalu memberikan izin selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak diterimanya permohonan penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan.
"Belum ada satu pun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu dewas seolah-olah dewas yang salah," kata Tumpak dalam acara kinerja Semester I Dewas KPK, secara daring, Selasa (4/8/2020).
Baca: Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin Penyadapan, Penyitaan, dan Penggeledahan di Semester 1 2020
Dewas KPK mencatat sepanjang semester 1 2020 telah menerima sebanyak 234 permohonan izin penindakan baik itu penggeledahan, penyitaan, maupun penyadapan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho merinci dari 234 izin itu sebanyak 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan.
Albertina mengungkapkan bahwa tidak semua izin itu diberikan sepenuhnya.
"Izin ini bukan berarti izin diajukan itu diberikan izinnya itu belum tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua," kata Albertina.
Baca: Dewas Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK
Misalnya, kata Albertina tim mengajukan izin untuk melakukan penyitaan terhadap 20 item.
Bisa saja, lanjut Albertina, diberikan izin untuk menyita ke-20 item tersebut atau hanya sebagian.
"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16," kata Albertina.
Dia menyatakan selama ini belum ada pengajuan izin baik itu penyitaan, penyadapan, maupun penggeledahan yang ditolak sepenuhnya oleh Dewas.
"Sampai saat ini semester 1 ini tidak ada yang ditolak seluruhnya tapi yang ditolak sebagian itu ada," ujarnya.