Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019 akan dimulai pada 1 September - 12 Oktober 2020.
Gelaran SKB yang bersamaan dengan pandemi virus corona atau covid-19 diharuskan mengikuti protokol kesehatan.
Baca: UPDATE SKB CPNS 2019, Berikut Cara Memilih Lokasi Tes dan Aturan Pelaksanaannya
Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara terkait proses pelaksanaan tes sejumlah syarat perlu dijalankan peserta.
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau
menggunakan handsanitizer;
6) Membawa alat tulis pribadi;
7) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
Baca: Update SKB CPNS 2019: Peserta yang Lolos Wajib Daftar Ulang di sscn.bkn.go.id dan Pilih Lokasi Ujian
8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Untuk diketahui total peserta SKB CPNS 2019 adalah 336.487 orang dengan 7 titik lokasi.