TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara memilih lokasi tes dan aturan pelaksanaan yang harus ditaati oleh peserta SKB CPNS 2019.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020.
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Pelaksanaan SKB ini tetap dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Dilansir dari Bkn.go.id, rangkaian pelaksanaan SKB telah diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27 – 30 Juli 2020.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website Instansi masing-masing.
Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1 – 7 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengingatkan bahwa peserta hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.
Baca: Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Lengkap Beserta Barang yang Wajib Dibawa oleh Peserta
Baca: Berikut Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Tidak Boleh Mampir ke Tempat Lain, Simak Lainnya
Berikut Tribunnews rangkum cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019:
1. Log in pada halaman sscasn.bkn.go.id.
2. Masuk pada laman RESUME kemudian klik tombol 'di sini'.
3. Pilih lokasi Anda saat ini (dalam/luar negeri)
a. Dalam Negeri
- Pilih provinsi Anda saat ini.
- Pilih kabupaten/kota Anda saat ini.
- Muncul lokasi ujian yang dienterikan oleh instansi yang dilamar
b. Luar Negeri
- Pilih negara tempat domisili.
- Muncul perwakilan RI di negara pilihan Anda.
4. Untuk memilih lokasi, masih ada waktu hingga 7 Agustus 2020.
Baca: Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya
Baca: JADWAL Tes SKB CPNS 2019 dan Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Simak di Sini!
Dilansir dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BKN memberikan beberapa aturan.
Berikut aturan pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang harus ditaati oleh peserta ujian:
Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
4) Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Larangan bagi peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
6) Merokok dalam ruangan
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Maka sebelum mengikuti pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, peserta harus mempersiapkan diri terlebih dahulu.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi laman resmi sscasn.bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)