Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto, minta pemerintah mengkaji ulang rencana penjualan saham melalui lantai bursa (IPO) beberapa anak usaha Pertamina.
Menurut Mulyanto rencana go public anak usaha Pertamina itu sangat sensitif dan berpeluang melanggar Pasal 33, Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan beberapa Undang-Undang lainnya.
Mulyanto mengingatkan BUMN Migas ini mengelola bisnis SDA strategis yang terkait hajat hidup orang banyak.
Baca: Pengamat Nilai IPO Subholding akan Untungkan Pertamina
Baca: Pengamat: IPO Subholding Pertamina Sudah Sesuai Amanah Konstitusi
Baca: Pengamat Nilai IPO Subholding Bukan untuk Jual Pertamina
Untuk itu keputusan go public harus dikaji secara cermat, bukan hanya dari sudut pandang bisnis, tetapi juga dari sudut pandang kedaulatan ekonomi nasional.
"PKS mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN, agar jangan terburu-buru melepas IPO saham perusahaan subholding Pertamina. Bisnis yang dikelola subholding Pertamina bukan bisnis biasa, tapi bisnis yang terkait kebutuhan dasar rakyat Indonesia," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
"Jadi jangan sampai obsesi pemerintah mendapatkan untung bagi perusahaan pelat merah, akan menjadi ancaman terhadap kepentingan bangsa yang lebih besar," imbuhnya.
Mulyanto menegaskan pemerintah harus mentaati amanah konstitusi pasal 33, ayat 2 dan 3, yang menyebut cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Amanah tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 4, UU No.2 Tahun 2001 tentang Migas, yang berbunyi migas adalah sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Hal serupa dijelaskan pula dalam Keputusan MK No. 36/PUU-X/2012 tentang makna “dikuasai Negara” dalam konstitusi yaitu melalui fungsi pengaturan, kebijakan, pengelolaan, pengurusan, dan pengawasan.
Fungsi pengelolaan adalah yang utama dalama makna “dikuasai negara”.
Negara mengamanahkan BUMN untuk menjalankan fungsi pengelolaan SDA ketika Negara memiliki SDM, modal dan teknologi.
"Jadi pengertian bahwa sumber daya migas dikuasai oleh Negara mengambil bentuk pengelolaan migas oleh BUMN, agar sumber daya ini dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.
"Karena itu privatisasi BUMN migas melalui IPO yang berpotensi masuknya kepentingan pihak asing, bertentangan dengan semangat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," lanjutnya.