News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi PKS DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang IPO Subholding Pertamina

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini mengingatkan bahwa Pasal 77, UU No. 19/2003 tentang BUMN melarang privatisasi BUMN persero yang bergerak di bidang usaha Sumber Daya Alam (ayat d).

Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

Begitu juga dalam PP 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas memberikan keistimewaan kepada Pertamina untuk mendapatkan Wilayah Kerja terbuka tertentu sepanjang saham PT Pertamina 100% dimiliki oleh Negara (pasal 5).

Sehingga kalau BUMN Migas ini diprivatisasi maka keistimewaan tersebut otomatis akan hilang.

"Jadi, memang sejak awal para founding fathers kita sudah mendesain, agar sumber daya kekayaan Indonesia yang sangat terbatas, yang terkandung dalam bumi Ibu Pertiwi, ini benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dikuasai oleh Negara dan dikelola oleh BUMN," ujar Mulyanto.

Dengan demikian, kata Mulyanto, sebaiknya rencana IPO Pertamina ini dibatalkan dengan mencari alternatif sumber pembiayaan lain yang lebih menguntungkan bagi pengembangan bisnis Pertamina ke depan.

"Kita juga perlu menunggu pembentukan BUMN-K (bumn khusus), yang UU-nya sedang dibahas di DPR. Karena bisa jadi, berdasarkan UU terbaru tersebut, Usaha Hulu Migas diserahkan pengelolaannya kepada BUMN-K ini. Tidak lagi di Pertamina," pungkas Mulyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini