TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai membuka pendaftaran gelombang 4 Program Kartu Prakerja pada Sabtu, 08 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
Jumlah kuota penerima Kartu Prakerja juga ditingkatkan menjadi 800.000 orang.
Selain membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja, pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya yang sempat dikritik banyak pihak.
Perbaikan tata kelola sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Baca: Langkah Ruangguru Donasikan Pendapatan dari Program Prakerja Diapresiasi
Adapun peraturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menjelaskan, ada sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020 ini.
Seperti Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.
Sementara, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menambahkan, perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan.
Baca: Gelombang 4 Kartu Pra Kerja Dibuka Mulai Sabtu 8 Agustus, Kuota Meningkat hingga 800.000 Orang
Oleh karena itu, tata kelola yang baru ini mulai diimplementasikan pada gelombang 4 dan seterusnya.
"Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem sesuai dengan Perpres dan Permenko."
"Data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan," kata Denni dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring pada Jumat (7/8/2020) di Jakarta.
Seperti sebelumnya, Denni menerangkan, begitu ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dana bantuan pelatihan ditransfer ke rekening virtual account penerima.
Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Baru soal Kartu Pra Kerja, Penerima Bisa Digugat Ganti Rugi dan Dipidana
Jika dalam waktu 30 hari tidak digunakan, akan dicabut kepesertaannya dari sistem dan dananya dikembalikan ke kas negara.
"Mitra digital platform dan lembaga pelatihan agar menyesuaikan juga dengan aturan yang ada," tambah Denni.