TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai membuka pendaftaran gelombang 4 Program Kartu Prakerja pada Sabtu, 08 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
Jumlah kuota penerima Kartu Prakerja juga ditingkatkan menjadi 800.000 orang.
Selain membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja, pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya yang sempat dikritik banyak pihak.
Perbaikan tata kelola sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Adapun peraturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menerangkan, terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020 ini.
Baca: Belva Devara: Ruangguru Sumbang Seluruh Pendapatan dari Kartu Prakerja untuk Penanganan Covid-19
Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.
"Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19."
"Namun belum tersentuh oleh bantuan sosial," ujar Susiwijono selaku Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring pada Jumat (7/8/2020) di Jakarta.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, menjelaskan beberapa hal yang termasuk ke dalam Permenko baru ini.
Baca: Lebih Baik Alokasikan Dana ke Pekerja Terdampak daripada Gaji Direktur Kartu Prakerja Rp77,5 Juta
Menurutnya, ada empat hal yang disoroti, yakni sebagai berikut:
a. Penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform.
b. Penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-market place.
c. Pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan.