News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Jadi Pintu Masuk Kasus Djoko Tjandra, LPSK Siap Lindungi Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa)

Dari hasil pemeriksaannya, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, Kejagung mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Saat ini, Kejagung tengah mendalami dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.

Di sisi lain, Anita Kolopaking berstatus sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang diusut oleh Bareskrim Polri.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Dia dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Baca: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki

Polemik Djoko Tjandra sempat menjadi heboh di Tanah Air. Djoko dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020, serta membuat e-KTP dan paspor.

Padahal, Djoko masih berstatus sebagai buron saat itu.

Djoko akhirnya ditangkap di Malaysia dan dijemput oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo setelah buron selama 11 tahun. Djoko tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Mau Kerja Sama, LPSK Siap Beri Perlindungan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini