TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memperbolehkan bagi sekolah di jenjang SMK dan Perguruan Tinggi untuk menggelar pembelajaran praktik di semua zona.
Hal ini ia sampaikan dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).
Nadiem menilai, pembelajaran praktik merupakan keahlian inti dari sekolah di jenjang SMK.
Baca: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Boleh Tidak Dilaksanakan Kalau Sekolah Belum Siap
Oleh karena itu, pelaksanaann pembelajaran praktik mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK, diperbolehkan di semua zona.
"SMK dan Perguruan Tinggi di semua zona, boleh melakukan pembelajaran praktik di lingkungan sekolah dengan wajib menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem, dikutip Tribunnews dari Kanal Youtube Kemendikbud RI.
Baca: Pengumuman Resmi Kemendikbud: Zona Kuning Boleh Belajar Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan Ketat
Terlebih, pembelajaran praktik tersebut menunjang untuk menentukan kelulusan para peserta didik.
"Sehingga kelulusan terjaga agar tidak terdampak pada masa depan mereka."
"Namun pembelajaran teori masih harus dilakukan jarak jauh, hanya mata pelajaran produktif saja," paparnya.
Mantan CEO Gojek ini mengingatkan, agar para peserta didik benar-benar memperhatikan protokol kesehatan.
Sebab, pembelajaran dalam kondisi pandemi seperti saat ini, sangat berbeda dengan kondisi sebelum pandemi.
Lantas, apa saja syarat sekolah yang wajib dipenuhi agar bisa melaksanakan belajar tatap muka?
Berikut syarat yang harus dipenuhi para sekolah di masa transisi (terhitung 2 bulan pertama):
Waktu mulai yang memenuhi kesiapan
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.