TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Jumat (7/8/2020) ini.
Hal tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ali mengungkapkan, penyidik KPK menyita vila Nurhadi di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya vila, ada belasan motor gede (moge) serta empat mobil mewah yang ikut diamankan tim penyidik. Semua kendaraan itu terparkir di gudang vila tersebut.
"Hari ini penyidik KPK mendatangi vila NHD (Nurhadi) di Gadog, Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tersangka NHD tersebut beserta dengan kendaraan bermotor," kata Ali.
Mulanya, KPK melakukan penggeledahan di vila yang kini disita pada Senin (9/3/2020).
Baca: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa Terkait Kepemilikan Sejumlah Aset yang Sudah Disita KPK
Tim penyidik menemukan belasan moge serta empat mobil mewah terparkir di dalam gudang.
Saat itu, mereka hanya memasangi KPK Line.
"(Aset) yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan," beber Ali.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.
Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.