TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi langkah Jokowi yang menghormati keputusan PTUN.
"Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini presiden yang akan memulihkan kembali, memcabut Keppres pemecatan tidak hormat itu," kata Guspardi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/8/2020).
Baca: Evi Novida Minta Dikembalikan Sebagai Komisioner KPU
Menurut politikus PAN ini, Presiden Jokowi harus segera mengembalikan Evi sebagai komisioner KPU pusat.
Hal itu juga sebagai tindak lanjut keputusan PTUN yang memenangkan gugatan Evi.
"Mencabut Keppres pemecatan tidak hormat dan mengembalikan Evi ebagai komisioner yang permanen dan dikembalikan nama baiknya," ucap Guspardi.
Kedepannya, Guspradi berharap tim hukum kepresidenan bisa mencermati dan memberikan saran sebelum presiden mengeluarkan keputusan.
Sebab, adanya gugatan terhadap keputusan presiden menunjukkan ada celah hukum dan dinilainya menjadi preseden buruk.
"Presiden juga punya tim hukum, apakah sudah betul keputusan yang diambi, DKPP hanya merekomendasikan yang menentukan putusan adalah presiden," kata politikus asal Sumbar itu.
"(Presiden) tergesa-gesa memutuskan kebijakan atas rekomendasi yang disampaikam oleh DKPP, seharusnya dilakukan kajian dulu," pungkas anggota Baleg DPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.
Diketahui, Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," tambahnya.
Untuk diketahui, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.