Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari PP itu lebih lanjut.
"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).
Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Namun, kata Ali, meski sudah diundangankan sejak 27 Juli, ada ketentuan Pasal 6 dalam PP 41/2020 yang mengatur tata pelaksanaan peralihan status pegawai.
Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pengalihan berbunyi:
(1) Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.
"Ada ketentuan Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," terang Ali.
Patut diketahui, PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Dikutip dari situs Sekretariat Negara, terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.
Disebutkan dalam pasal 2, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.
Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.
Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.
Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.
Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.