News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Direncanakan Cair September 2020, Ini Persyaratan Lengkapnya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang THR.

TRIBUNNEWS.COM - Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah akan memberikan subsidi kepada pekerja atau karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu.

Skemanya, bantuan langsung tunai ini akan diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.

Jika ditotal, setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Dikutip dari Kompas.com, BLT untuk karyawan swasta ini akan dibagikan mulai September 2020.

Ilustrasi uang. Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan TNI/Polri belum jelas. Kemenkeu akhirnya bicara. (pixabay.com)

Baca: Cair dalam Dua Pekan, BLT Pekerja Diberikan Hanya untuk yang Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

Baca: HRD Mulai Daftarkan Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600 Ribu

Syarat ketentuan yakni karyawan swasta pekerja BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah.

Hal ini dilakukan dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus.

PNS dan pekerja di BUMN tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.

Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif.
  5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  7. Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Baca: Tidak Semua Karyawan Swasta dapat Uang BLT Rp 600 Ribu per Bulan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Baca: BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Kemungkinan Disalurkan Lewat Pengusaha atau Langsung ke Karyawan

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya saat ini tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya.

Data tersebut didapat dari perusahaan pemberi kerja masing-masing penerima insentif.

"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh, Selasa (11/8/2020) yang dikutip dari Kompas.com.

Utoh menjelaskan, data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah adalah data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini