TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan terkait pemberian bintang tanda jasa kepada dua politikus Indonesia.
Hal tersebut disampaikan melalui akun media sosial Twitter, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).
Dalam rangka HUT Proklamasi Republik Indonesia ke 75, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tanda kehormatan terhadap sejumlah tokoh.
Baca: Pemerintah Tidak Hanya Berikan Bintang Jasa Kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Dari beberapa tokoh, dua di antaranya adalah Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang dikenal sering memberikan kritik terhadap pemerintah Jokowi.
Tanda kehormatan akan diberikan kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang.
Melalui cuitan Mahfud MD, Fadli Zon dan Fahri Hamzah akan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya.
"Dlm rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kpd beberapa tokoh dlm berbagai bidang.
Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya.
Teruslah berjuang utk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tulis Mahfud MD.
Masih dalam akun Twitter, Mahfud MD memberikan penjelasan terkait pemberian bintang tersebut.
Mahfud MD menerangkan, pemberian Bintang Mahaputra Nararya untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keduanya diketahui merupakan mantan wakil ketua dari DPR RI periode 2014-2019 lalu.
Menurut penjelasan Mahfud MD, mantan pimpinan sebuah lembaga negara, mantan menteri, atau pejabat setingkat bisa mendapatkan penghargaan tersebut.
"Bisa dijelaskan bhw pemberian bintang Mahaputra kpd Fadli Zon dan Fahri Hamzah adl sesuai dgn peraturan yang berlaku.
Baca: Pimpinan MPR: Wajar Jokowi Berikan Bintang Tanda Jasa untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Baca: Tanggapan Fahri Hamzah dan Fadli Zon atas Bintang Tanda Jasa dari Presiden Jokowi