News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Bisa Online atau Offline, Pastikan Penuhi 3 Syarat Ini

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Prakerja. Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Bisa Online atau Offline, Pastikan Penuhi 3 Syarat Ini.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini cara mendaftar program Kartu Prakerja gelombang IV yang telah dibuka secara online maupun offline.

Pendaftar bisa mengakses laman www.prakerja.go.id, sedangkan di luar jaringan(luring) dapat melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi WNI hingga pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi virus corona.

Manajemen pelaksana (Public Management Office/PMO) program Kartu Prakerja menyatakan setelah dua hari dibuka, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 800.000 orang.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan jumlah tersebut, bisa berubah.

"Saat ini jumlah pendaftar gelombang 4 sudah lebih dari 800.000. Angka ini terus berubah dan karena itu kami baru akan memberikan update setelah masa pendaftaran berakhir beberapa hari lagi," jelas Louisa kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Namun demikian, dirinya belum bisa memberikan penjelasan secara lebih detail mengenai komposisi pendaftar program tersebut.

Ia menambahkan, meski pekerja terdampak menjadi prioritas untuk bisa mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.

Namun, tetap harus melakukan proses pendaftaran secara mandiri.

Kartu Pra Kerja. (Instagram @prakerja.go.id)

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka sejak Sabtu (8/8/2020) dan jumlah jumlah kuota penerima ditingkatkan menjadi 800.000 orang.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan ada beberapa poin penting dalam aturan pelaksanaan program yang baru, yakni Permenko Nomor 11 tahun 2020.

Dipastikan program Prakerja diprioritaskan menjangkau pekerja terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan kemarin, yang semula data korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) berjumlah 1,7 juta orang saat ini naik menjadi 2,1 juta orang. Ini yang akan diprioritaskan masuk ke program Kartu Prakerja," ujar dia dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Syarat mendapatkan Kartu Prakerja:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini