Karena emosi, ER memukul kepala YH dan menjerat lehernya dengan tali.
YH pun tewas di tangan sang istri.
"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apapun hukumannya," kata EY.
Pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Wanita di Palmerah Rekayasa Penemuan Bayi
Berita lainnya dari Jakarta.
Warga di permukiman RT 01/RW 08 Kelurahan Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat dibuat geger dengan penemuan sesosok bayi perempuan, Minggu (9/8/2020) pagi.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang wanita berinisial D (20).
D mengaku kaget melihat bayi perempuan terbungkus kain jarik tak jauh dari rumahnya.
Warga pun melapor ke pihak RT setempat untuk selanjutnya diteruskan ke Polsek Palmerah.
Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto mengatakan, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi dengan ari-ari masih menempel.
"Penemuan bayi baru lahir masih ada ari-arinya. Bayi ditemukan dalam posisi terbungkus kain jarik," kata Supriyanto kepada wartawan.
Supriyanto menuturkan, bayi itu langsung dibawa ke bidan terdekat karena sempat menggigil.
"Dibawa ke bidan, diganti bajunya, dibersihin semua. Kondisinya waktu itu dalam keadaan menggigil, sekarang sudah sehat," ucap dia.