TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono meminta para Kapolda untuk serius menangani kasus penyebaran berita bohong alias hoax terkait virus Corona.
Ia meminta pelaku untuk ditindak secara tegas apabila terbukti melanggar hukum.
"Saya sampaikan ke Kapolda dan Krimsus jangan ada berita hoax terkait covid ini. Tegakkan hukum. Kalau ada hoax tahan saya bilang. Tapi dalam penegakan hukum kita kedepankan langkah humanis," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Di sisi lain, Gatot juga meminta pejabat polisi di daerah untuk mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19.
Baca: Kapolda Catat Ada 29 Ribu Lebih Kasus Positif Covid-19 di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Ia pun tak segan mencopot jabatan pejabat polisi yang tak serius untuk mencegah penularan virus Corona di masyarakat.
"Kita punya anggota sabhara dan brimob bisa digunakan oleh Kapolres membantu Gubernur, Camat dan Kepala Desa. Kita akan mendampingi satpol PP untuk menegakkan perda. Selalu saya ingatkan, dalam bertindak kita selalu humanis. Namun ada beberapa langkah, peringatan sekali dua kali dan ketiga," jelasnya.
Gatot menegaskan pencegahan penularan Covid-19 mempunyai peran penting untuk pemulihan ekonomi di Indonesia.
Dengan tidak adanya lagi kasus penularan, otomatis kesehatan masyarakat stabil yang berujung kepada pemulihan ekonomi.
"Kalau kita memotong rantai covid ini. Kesehatan akan pulih. Ekonomi akan bangkit. Ini dikerjakan bersama-sama. Polri bersama-sama TNi dan pemerintah. Melakukan langkah yang persuasi sampai penegakan hukum. Tadi saya sampaikan kepada jajaran, laksanakan tugas dengan serius. Tidak ada yang main-main. Tidak ada kata jenuh untuk polisi. Ini kegiatan kemanusiaan," tandasnya.