Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia terus menunggu hasil penyelidikan dan penegakan hukum otoritas RRT atas kasus kematian empat anak buah kapal (ABK) WNI di kapal Tiongkok.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah bertemu dengan Duta Besar China pada Kamis (30/7/2020) guna membahas kasus tersebut.
"Sampai saat ini Indonesia menunggu hasil penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan otoritas RRT," ungkapnya, dalam press brefing mingguan secara daring, Kamis (13/8/2020).
Baca: ABK Kapal China Ngaku Ditendang hingga Hanya Makan Sekali Sehari, Berhasil Melarikan Diri
Kementerian Luar Negeri Indonesia pun meminta otoritas China serius dalam penegakan hukum kematian B, AS, R, dan AW yang terjadi di kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368, antara Mei-Juni 2020.
"Ibu Menlu Retno menyampaikan keprihatinan Indonesia mendalam atas berulangnya kasus yang menimpa awak kapal indonesia di kapal berbendera RRT dan meminta agar penyelidikan secara menyeluruh dan dilakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab," jelas Judha.
Baca: Kemlu Komitmen Bantu Pemulangan dan Pemenuhan Pembayaran Gaji 6 ABK Terlantar di Fiji
Judha pun memastikan, hak ketenagakerjaan para ABK tersebut terpenuhi, di mana sebelumnya Kemlu telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Perusahaan penyalur tenaga kerja, dalam hal memberikan gaji dan santunan kepada ahli waris.
"Seluruh hak-hak almarhum berupa gaji, deposit, dan santunan telah diberikan kepada ahli waris. Sementara asuransi akan dicairkan segera menunggu proses administratif penerbitan akta kematian. Setelah itu akan segera diberikan ke pihak ahli waris," tuturnya.
Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian di Indonesia, meski pemerintah sempat berupaya agar jenazah empat ABK dipulangkan ke Tanah Air. Namun, keempat jenazah dilarungkan ke laut pada Juli 2020.