"Bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini ada Kempan RB, kepolisian, kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya," katanya.
Selain soal alih status pegawai, PP itu juga menyebutkan pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait ASN.
Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Hal ini berbeda dengan sistem penggajian pegawai KPK sebelumnya yang menggunakan sistem single salary.
Lili mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk tidak mengubah sistem penggajian di KPK.
Namun, Lili mengakui saat ini masih terjadi tarik menarik mengenai sistem penggajian pegawai KPK.
Untuk itu, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai sistem penggajian pegawai KPK, sehingga masih menggunakan sistem yang tercantum dalam Peraturan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK yang lama.
"Sembari menunggu Ortaka, Perkom, Perpim terkaot penggajian, terkait mekanisme peralihan, maka mekanisme yang lama masih berlaku," katanya.