News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

BREAKING NEWS: Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Tamparan Keras Bagi Para Penegak Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus buronan korupsi Djoko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum.

Hal itu karena menurutnya selama ini seolah-olah loyalitas oknum pejabat hukum dapat dibeli dengan uang milik Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat melantik tiga pejabat Eselon I di lingkungan Kemenko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).

Baca: MAKI Surati Kabareskrim Polri untuk Periksa 4 Orang Ini Sebagai Saksi dalam Sengkarut Djoko Tjandra

“Kasus buronan korupsi Joko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum” kata Mahfud MD dalam keterangan resmi yang disampaikan tim humas Kemenko Polhukam, Senin (10/8/2020).

Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah telah menghadirkan dan mengeksekusi terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Tugas pemerintah selanjutnya adalah memproses tindak pidana lain yang diduga dilakukan baik Djoko Tjandra, oknum jaksa tipikor, maupun oleh oknum kepolisian serta institusi lain.

Saat ini Kemenko Polhukam, kata dia, bertugas mengkoordinasikan, mengsinkronisasikan, dan mengendalikan jalannya proses pidana tersebut.

Baca: Djoko Tjandra Bisa Diperiksa Lagi Soal Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu

“Supaya diingat bahwa posisi Kemenko Polhukam adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemenko Polhukam bukan lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pengadilan, ditambah satu lagi yaitu pengacara menurut undang-undang," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa pemerintah khususnya Kementerian yang dipimpinnya akan terus mendorong agar oknum penegak hukum yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca: KPK Janji Penuhi Undangan Polisi di Gelar Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Kepada para pejabat baru khususnya Deputi bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Mahfud berpesan agar dapat mengambil peran dalam mensinergikan instisusi penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK.

“Penangkapan Djoko Tjandra merupakan momentum yang baik untuk melakukan perbaikan integritas dan meningkatkan citra positif penegakan hukum. Mari kita buktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap evaluasi kinerja penegak hukum," kata Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini