Kemudian, cek suap diberikan kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazaruddin juga dinilai memiliki andil dalam membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Meski Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan putusan, Mahkamah Agung memperberat hukuman Nazaruddin.
Mahkamah Agung diketahui menambah hukuman semula 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.
Selain itu, hukuman denda Nazaruddin juga bertambah menjadi Rp 300 juta.
Pembatalan putusan Pengadilan Tipikor setelah Mahkamah Agung menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain korupsi wisma atlet, Nazaruddin juga menjadi tersangka setelah menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya.
Dikutip dari Kompas.com, Nazaruddin membantu dua perusahaan tersebut untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.
Jumlah uang yang diterima oleh Nazaruddin sebesar Rp 40,37 miliar.
Baca: Video Dirut Inalum Diusir Anggota DPR RI Saat Rapat, Yunarto Wijaya Soroti: Adiknya Nazaruddin ya?
Baca: Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly soal Remisi dan Cuti Menjelang Bebasnya Nazaruddin
Nazaruddin menerima gratifikasi saat masih sebagai anggota DPR RI.
Tak sampai di situ, Nazaruddin juga didakwa atas kasus pencucian uang.
Ia melakukan pembelian sejumlah saham di berbagai perusahaan dengan menggunakan uang dari hasil korupsi.
Nazaruddin membeli saham melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup.
Permai Grup diketahui merupakan kelompok perusahaan milik Nazaruddin.