TRIBUNNEWS.COM - Pemberian bintang tanda jasa kepada dua politikus, Fahri Hamzah dan Fadli Zon menuai kontroversi publik.
Diketahui, Presiden Jokowi menganugerahi bintang tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 53 orang dalam sebuah acara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Penganugerahan bintang tanda jasa dan tanda kehormatan itu dilaksanakan dalam rangka memperiganti Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Tokoh yang mendapatkan penghargaan tersebut diantaranya yakni Wakkil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah dan politikus Partai Gerindra Fadli Zon.
Kedua politikus yang kerap mengkritik kinerja Jokowi tersebut mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya.
Namun, ternyata pemberian penghargaan itu justru menuai komentar dari banyak pihak.
Satu di antaranya adalah politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Menurut Ferdinand, Bintang Mahaputra adalah sebuah penghargaan yang sangat besar dan terhormat.
Ia mengatakan, jika dari mekanisme aturannya, pemberian Bintang Mahaputra Nararya kepada Fahri dan Fadli memang tidak ada yang salah.
Namun, jika dilihat dari sudut pandang kepatutan, menurut Ferdinand hal itu perlu dipertanyakan.
Tanggapan itu disampaikan Ferdinand dalam acara Dua Sisi yang kemudian diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Kamis (13/8/2020).
Baca: Jokowi Jawab Pro Kontra Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon: Inilah Negara Demokrasi
"Tapi kalau kita melihat dari sudut pandang kepatutan, pengabdian apa sih yang sudah dilakukan sehingga harus layak menerima Bintang Mahaputra yang sangat besar ini."
"Ini kan penghargaan tertinggi bagi seorang sipil ya, bintang paling tinggi. Itu yang kita pertanyakan."
"Apa sih yang sebetulnya sudah dilakukan oleh Bang Fahri sama Bang Fadli sehingga diganjar dengan Bintang Mahaputra," paparnya.
Ferdinand menjelaskan, kalau hanya melihat kedua politikus tersebut adalah mantan pimpinan, hal ini hanya mereuskan tradisi sebelumnya.
Tak ada poin yang bisa diambil, tapi hanya tradisi yang diberikan mengikuti apa yang sudah terjadi bertahun-tahun lalu.
"Apa yang mau kita komentari kalau soalnya sekadar meneruskan tradisi? Berarti kan memang Bintang Mahaputra ini diobral begitu saja."
"Dan kalau memang hanya posisinya karena sebagai pimpinan DPR dapat Bintang Mahaputra ya saya pikir ke depan harus dievaluasi aturannya," ungkapnya.
"Harus dinyatakan di undang-undang itu, bahwa semua pejabat dan pimpinan dalam level tertentu wajib mendapatkan jadi namanya mungkin dirubah jangan 'Maha' lah terlalu tinggi, bintang atau medali apa lebih layak," tambahnya.
Baca: Dapat Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Fahri Hamzah Tidak Akan Berhenti Kritik Presiden
Baca: Selain Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ini Daftar Penerima Bintang Mahaputra Nararya 2002 - 2019
Sebab, menurutnya, kata 'Maha' dan 'Putra' jika digabung, maknanya sangat dalam dan luar biasa.
Sementara, menurut Ferdinand, apa yang dilakukan Fahri dan Fadli untuk negara Indonesia beluam seluar biasa itu.
"Bagi saya juga Bang Fahri dan Bang Fadli ini belum luar biasa di republik ini."
"Jadi tunggu lah nanti ada waktunya, mari kita kerja dulu lebih besar untuk bangsa ini," tandasnya.
Sementara itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Fahri dan Fadli dianggap berhak mendapatkan bintang tanda jasa tersebut.
Hal tersebut lantaran, menurutnya, keduanya dianggap membawa menfaat untuk rakyat atas perjuangan dan jasa mereka.
Baca: Alasan Fahri Hamzah Tidak Menolak Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi
Ia juga menambahkan, penghargaan tersebut diberikan kepada Fahri dan Fadlu karena telah menuntaskan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2014-2019.
Fadli merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, sedangkan Fahri merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS.
"Rakyat 'dianggap' mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka. Setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yg purna tugas satu periode mendapat bintang tsb," tulis Mahfud di akun Twitter resminya.
Simak video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)