News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Pemeriksaan Perdana Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Akan Dimulai Pekan Depan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana akan mulai menggelar pemeriksaan perdana terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra saat menjadi buronan interpol.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan tersangka akan digelar mulai pekan depan.

"Minggu depan (Pemeriksaan Perdana Tersangka Penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra, Red)," kata Argo saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).

Baca: Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, penyidik polri telah memeriksa Djoko Tjandra dan mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus tersebut.

Namun, keduanya dimungkinkan akan diperiksa kembali jika masih ada informasi yang dibutuhkan.

Ke depan, penyidik akan memeriksa pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.

Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Baca: Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu

Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara kasus tersebut. Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.

"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut. Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seseorang swasta bernama Tommy Sumardi.

Baca: Kabareskrim Ungkap 3 Klaster Peristiwa Terkait Kasus Djoko Tjandra Saat Masih Jadi Buronan Interpol

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Argo.

Argo menambahkan tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini