TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendera Merah Putih selalu berkibar di setiap perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.
Namun, bendera tersebut bukanlah Bendera Pusaka yang pertama kali digunakan saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 1945 silam, melainkan duplikatnya.
Nah, berikut ini fakta-fakta bendera pusaka asli
1. Disimpan di Museum sejak 1968
Dilansir Harian Kompas, 12 Agustus 1968, Bendera Pusaka Merah Putih tak lagi dikibarkan dan disimpan di museum sejak 1968.
Wacana untuk 'memensiunkan' Bendera Pusaka sebenarnya sudah bergulir setahun sebelumnya, tahun 1967.
Kala itu, Menteri Luar Negeri Adam Malik menilai Bendera Pusaka tak perlu selalu dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan.
Baca: Rayakan HUT Kemerdekaan RI, Warga Tangerang Bentangkan 162 M Bendera Merah Putih di Gunung Kaler
"Seakan-akan kalau Bendera Pusaka itu tidak dikibarkan, peringatan 17 Agustus itu tidak sah. Ini hanya menimbulkan mistik," kata Adam Malik dikutip dari Harian Kompas, 15 Agustus 1967.
Menurut dia, bendera itu sebaiknya disimpan di museum, sehingga nilai sejarahnya lebih terasa.
Sebab, langkah serupa juga telah lama dilakukan oleh negara lain, seperti Amerika Serikat dan Rusia.
Sama seperti Adam, Dirjen Olahraga Moetahar juga beranggapan Bendera Pusaka dimasukkan ke dalam museum dan diganti dengan duplikatnya. "Diusahakan Bendera Merah Putih yang ukurannya sama dengan Bendera Pusaka," jelas dia.
2. Tetap Ditunjukkan Saat Upacara Bendera
Meski demikian, bendera bersejarah tersebut selalu diperlihatkan untuk umum saat upacara dan diserahkan oleh presiden kepada barisan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang juga menerima bendera baru.
Baca: Sosok Dhea, Anggota Paskibraka di Istana Merdeka, Sejak Kecil Ditinggal Kedua Orang Tua
Setelah bendera baru dikibarkan, Bendera Pusaka akan diserahkan kembali kepada presiden, selaku pemimpin upacara.