Ia menambahkan, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi Perjanjian Kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negera tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi,” tegas Benny.
Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas lading/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran.
Benny mengatakan, Peraturan BP2MI tersebut juga mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI.
Hal-hal inilah yang selama ini menjadikan PMI tidak dapat merealisasikan mimpi-mimpinya untuk meraih kesejahteraan keluarga.
Berlakunya peraturan Badan maupun kebijakan pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI ini tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh pihak, termasuk dari P3MI yang diwakili oleh Asosiasi P3MI.
Maka dari itu, dukungan asosiasi dalam bentuk Pakta Integritas ini akan makin menguatkan optimisme kita semua terhadap keberlakuan peraturan Badan tersebut.
“Saya harapkan Pakta Integritas ini akan benar-benar dilaksanakan oleh P3MI dan bukan hanya janji kosong semata," kata Benny.
"Saya juga menegaskan kepada kita semua, terutama seluruh jajaran BP2MI bahwa inilah saat kita bersama untuk mengubah paradigma, memberikan pelayanan menyeluruh bagi PMI baik sebelum, selama dan setelah bekerja dan dari multi aspek, baik aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek sosial. Inilah saatnya perubahan,” tegasnya.