TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 5, Sabtu (15/8/2020) pukul 12.00 WIB.
Peserta yang belum menjadi penerima Kartu Pra Kerja pada gelombang 4, dapat mendaftar di Gelombang 5.
Adapun besaran kuota yang disediakan untuk gelombang 5 masih sama, yakni 800 ribu peserta.
Baca: Kabar Terbaru dari Pemerintah, Karyawan yang Tak Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Bisa Dapat Bantuan Lain
Baca: Penjual Jajanan Pasar yang Ditipu Pembeli dapat Bantuan Langsung dari Jokowi
Berikut syarat, cara mendaftar hingga insentif, yang Tribunnews.com himpun dari www.prakerja.go.id:
Syarat Mendaftar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
Cara Mendaftar:
Buat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang
2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi
3. Cek email masuk dari Kartu Pra Kerja, lalu konfirmasi
4. Pendaftaran berhasil.
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login
2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan
3. Berhasil masuk ke akun.
Baca: Tanda Tangan Digital Dibutuhkan untuk Pengajuan Kartu Kredit Contactless di Masa Pandemi
Isi Data Diri
1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan
3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya
4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.
Ikut Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
1. Klik "Mulai Tes Sekarang".
2. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi, dan menunggu sekira 5 menit.
3. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman, dan gabung ke gelombang pendaftaran.
Baca: BREAKING NEWS: Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Cair Akhir Agustus
Baca: 120 Juta Orang Termiskin Terima Bantuan Rp 72 Triliun saat Pandemi Covid-19
Daftar Secara Offline
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan peserta bisa melakukan pendaftaran secara offline.
Pendaftaran bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.
Baca: Deretan Fakta Bantuan Pemerintah untuk Karyawan Swasta: Tak Semua Dapat, Diimbau untuk Beli Ini
Kemudian, pemohon mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.
“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut,” jelas Rudy.
Insentif
Peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapat insentif sebesar Rp 3,55 juta.
Adapun insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Lalu, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan (selama empat bulan)
Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 50 ribu per survei (akan ada tiga survei)
Baca: Bukan Hanya Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syarat Lain Pekerja Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Baca: 9,1 Juta Usaha Mikro Dapat Bantuan Rp 2,2 Triliun
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Muhammad Idris)