Lebih lanjut, Arsyad mengatakan, selama rentang waktu 2008-2016 Paguyuban ITE banyak menerima korban kasus yang terkait Pasal 27 Ayat 3.
Bunyi Pasal 27 Ayat 3 yakni, setiap orang dengan sengaja tanpa hal mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Baca: Ancaman UU ITE Menanti jika Berani Palsukan SIKM
Baca: Ahli Hukum Sebut Sarah Keihl Bisa Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara, Melanggar UU ITE
"Kenapa pasal 27 Ayat 3? Ini sangat mudah, penafsirannya sangat luas."
"Jadi siapapun orang yang merasa dirinya tercemarkan itu bisa menggunakan Pasal 27 Ayat 3."
"Saya seumpama bilang, 'kamu kok rambutnya jelek, botak'. Itu bisa."
"Atau saya bilang 'eh kok kamu gendutan, kamu harus diet dong biar banyak yang suka', nah itu bisa menggunakan Pasal 27 Ayat 3 untuk melaporkan karena dia meresa tercemarkan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)