News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Golongan yang Kerap Menggunakan Pasal UU ITE, dari Oknum Pejabat hingga Penegak Hukum

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Merdeka Penjara Vs Penjara (Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com).

TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara postingan di media sosial, seseorang bisa dilaporkan ke polisi.

Ada yang kemudian divonis bebas, namun ada juga yang divonis bersalah.

Kebanyakan dari mereka dijerat dengan Undang-Undang Transaksi Informatika dan Elektronik (UU ITE).

Lalu apakah kini berbicara di media sosial sudah tidak lagi merdeka?

Terkait dengan hal itu, Koordinator Paguyuban Korban UU ITE, Arsyad Muhammad memberikan tanggapannya.

Arsyad mengatakan, ada tiga golongan yang kerap menggunakan Pasal di UU ITE, yakni oknum pejabat, pemodal dan penegak hukum.

Hal itu diungkapkan Arsyad dalam live streaming di kanal YouTube Tribunnews.com bertajuk 'Merdeka Bicara Vs Penjara, Senin (17/8/2020).

Merdeka Penjara Vs Penjara (Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com).

"Kami banyak mendapatkan pengalaman teman-teman yang dijerat dengan UU ITE."

"Ternyata hanya ada tiga golongan yang kerap menggunakan pasal karet di UU ITE ini yaitu oknum pejabat, oknum pemodal, dan oknum penegak hukum," paparnya.

Lantas mengapa kegita oknum golongan tersebut yang lebih banyak menggunakan Pasal di UU ITE?

Sebab, menurut Arsyad ada tujuan yang jelas.

"Yang kami dapatkan yang pertama itu adalah barter perkara."

Baca: Jerinx Dijerat UU ITE, Pengamat : Bisa Mereduksi Citra Hukum di Indonesia 

Baca: FAKTA Baru Fetish Kain Jarik: Pelaku Dijerat UU ITE, Dilakukan Sejak 2015 hingga Akui Ada 25 Korban

"Jadi ketika kita dilaporkan oleh UU ITE targetnya adalah bagaimana ada hal-hal yang sedang kita perjuangkan atau ada hal-hal yang sedang kita suarakan itu coba dibungkam, atau dihentikan," jelasnya.

Selain itu, penggunaan UU ITE juga bertujuan untuk melakukan intervensi, pembungkaman serta shock teraphy.

Lebih lanjut, Arsyad mengatakan, selama rentang waktu 2008-2016 Paguyuban ITE banyak menerima korban kasus yang terkait Pasal 27 Ayat 3.

Bunyi Pasal 27 Ayat 3 yakni, setiap orang dengan sengaja tanpa hal mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Baca: Ancaman UU ITE Menanti jika Berani Palsukan SIKM

Baca: Ahli Hukum Sebut Sarah Keihl Bisa Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara, Melanggar UU ITE

"Kenapa pasal 27 Ayat 3? Ini sangat mudah, penafsirannya sangat luas."

"Jadi siapapun orang yang merasa dirinya tercemarkan itu bisa menggunakan Pasal 27 Ayat 3."

"Saya seumpama bilang, 'kamu kok rambutnya jelek, botak'. Itu bisa."

"Atau saya bilang 'eh kok kamu gendutan, kamu harus diet dong biar banyak yang suka', nah itu bisa menggunakan Pasal 27 Ayat 3 untuk melaporkan karena dia meresa tercemarkan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini