TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta beserta dengan syarat penerimanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Terbaru, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Permennaker No 14 Tahun 2020 ini diterbitkan pada 14 Agustus 2020 lalu.
Baca: Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Pekerja
Berdasarkan Permennaker No 14 Tahun 2020 itu, alur pencairan bantuan Rp 600 ribu diatur dalam Pasal 5 dan 6.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
1. Data calon penerima bantuan pemerintah bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan.
4. Daftar calon penerima bantuan dimaksud disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri Tenaga Kerja
5. Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Penerima Bantuan.
6. KPA menyampaian surat perintah membayar langsung bantuan pemerintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara menyalurkan bantuan pemerintah melalui bank penyalur.
8. Proses penyaluran bantuan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) ke rekening penerima bantuan.