Syarat Penerima Bantuan
Adapun calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 yakni:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Sanksi
Selain mengatur soal syarat dan alur pencairan, peraturan Menteri juga mengatur soal sanksi bagi pemberi kerja yang memanipulasi data.
Pemberi kerja yang tidak memberikan data pekerja dengan sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan maka wajib mengembalikan ke kas negara.
Selengkapnya peraturan Menteri Tenaga Kerja No 14 Tahun 2020 bisa anda akses di sini: LINK