TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Jadwal ini dikeluarkan langsung oleh Badan Kepergawaian Negara melalui surat nomor K 26-30/V 116-4/99 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal: Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Pada jadwal tersebut dijelaskan, Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (18/8/2020).
Sementara pelaksanaan tes SKB akan dilaksanakan mulai Selasa (1/9/2020) hingga Senin (12/10/2020), mendatang.
Baca: Sanksi Berat untuk Kepsek yang Langgar SKB 4 Menteri Soal Pembukaan Sekolah
Baca: Download Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB CPNS 2019: Mulai Materi Umum hingga Khusus
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019
- Verifikasi Data Hasil SKD : 27 sampai dengan 30 Juli 2020
- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB : 1 sampai dengan 7 Agustus 2020
- Pencetakan Kartu Ujian SKB : 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB : 10 sampai dengan 14 Agustus 2020
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB : 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB : 8 sampai dengan 18 Oktober 2020
- Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB : 19 sampai dengan 23 Oktober 2020
- Penyampaian Hasil Seleksi : 26 sampai dengan 28 Oktober 2020
- Pengumuman Hasil Seleksi : 30 Oktober 2020
- Usul Penetapan NIP : 1 sampai dengan 30 November 2020
Baca: LINK Kisi-Kisi Materi Pokok Soal SKB CPNS 2019 Berdasarkan Jabatan, Download di Sini
Sebagai informasi tambahan, berikut kisi-kisi tes SKB yang bisa Anda manfaatkan sebagai bahan latihan.
Menurut rilis resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tahap SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Panselnas pun memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sedangkan, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait, sesuai yang tercantum pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dengan penyampaian materi pokok soal SKB CPNS 2019 ini, Panselnas berharap para peserta seleksi dapat mengenali poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya.
Berikut sejumlah kisi-kisi materi pokok SKB sesuai dengan surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020:
Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2017)
Pengetahuan umum:
- Materi umum terkait kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara, dan Undang-Undang Dasar
- Materi tentang pemerintahan pusat-daerah administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum
-Materi tentang pengetahuan komputer yang bersifat umum
Pengetahuan khusus:
- Materi khusus terkait administrasi kependudukan yang bersifat khusus
- Materi tentang pencatatan sipil yang bersifat khusus
- Materi tentang pengetahuan teknis sistem informasi adminstrator kependudukan dan administrator database
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2014)
- Etika kehumasan
- Komunikasi organisasi
- Manajemen isu dan manajemen komunikasi, komunikasi interpersonal
- Metode penelitian komunikasi dan audit komunikasi
- Publisitas, media online, karakteristik media, penuliasan kehumasan, dan komunikasi massa.
- Ruang lingkup humas, kegiatan-kegiatan PR, teori dan model komunikasi
Untuk kisi-kisi materi pokok soal SKB berdasarkan jabatan, secara lengkap dapat di-download melalui link berikut:
Aturan pelaksanaan SKB sesuai dengan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020
berikut aturan pelaksanaan SKB sesuai dengan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):
a. Kebijakan umum bagi peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Kewajiban bagi peserta
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celanapanjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
- Duduk pada tempat yang ditentukan;
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
c. Larangan bagi peserta
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
- Merokok dalam ruangan;
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Sanksi bagi peserta
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
(Tribunnews.com/Fajar, Endra Kurniawan)