Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima narapidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris menuturkan kelima napi itu menerima remisi karena telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea.
"Ya sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif dan usulan Kalapas Sukamiskin," tutur Abdul Aris lewat pesan singkat, Selasa (18/8/2020).
Diketahui lima narapidana korupsi itu diusulkan mendapat remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-75 dengan potongan masa pidana beragam.
Lima napi kasus korupsi yang menerima remisi antara lain, mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue. Jefferson menerima remisi 6 bulan.
Baca: Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?
Mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy yang juga menerima remisi 6 bulan.
Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono terima remisi 4 bulan.
Pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga menerima remisi 5 bulan.
Terakhir, pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja yang remisi sebanyak 2 bulan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia menerima remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75.
Dari 119.175 napi yang terima remisi, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.
"Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini 17Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II," ujar Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat, Senin (17/8/2020).
Reynhard mengatakan sebanyak 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masahukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard.
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dantidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
"Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Reynhard.