News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Lurah Grogol Selatan Nonaktif Direncanakan Diperiksa Terkait Djoko Tjandra Hari Ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Grogol Selatan non-aktif Asep Subhan direncanakan bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait sengkarut pelarian Djoko Tjandra selama masih menjadi buronan interpol pada hari ini, Selasa (18/8/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo membenarkan Asep Subhan bakal diperiksa oleh Bareskrim Polri hari ini. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan sejak 10.00 WIB.

"Ya, dijadwalkan pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Sambo saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Ia mengatakan Asep Subhan masih diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Menurut Sambo, yang bersangkutan dipanggil dalam kaitannya dokumen palsu Djoko Tjandra.

"Iya soal itu (Dokumen Palsu E-KTP Djoko Tjandra, Red)," pungkasnya.

Baca: Kompolnas Dorong Usut Institusi Lain yang Ikut Terlibat Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Sebagai informasi, Asep Subhan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan sebagai akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.

Walikota Jakarta Selatan Marullah membenarkan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.

"Iya dinonaktifkan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Marullah menjelaskan penonaktifan Lurah Grogol Selatan karena saat ini pihak berwajib tengah melakukan pemeriksaan saksi - saksi terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Langkah menonaktifkan itu bertujuan supaya pelayanan masyarakat di kelurahan tidak terganggu agenda pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Asep.

Diketahui Djoko Tjandra sempat sukses membuat e-KTP atau KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.

Baca: Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra Momentum Polri Kuatkan Pengawasan Internal

Asep selaku Lurah Grogol Selatan diduga memfasilitasi pembuatan dan pengurusan e-KTP terpidana kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini