"Kayaknya masalah itu, karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesaikan dulu, memeriksa kan tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana-sini, sementara cariin dulu orang lain," jelas dia.
Mulanya Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dihubungi oleh Anita yang mengaku pengacara Djoko Tjandra.
Dalam percakapan itu mulanya ia ditanya soal status kependudukan Djoko Tjandra apakah masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan atau tidak.
Kemudian Asep langsung berkoordinasi dengan Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melihat status NIK Djoko Tjandra di dalam sistem.
Didapati Djoko Tjandra masih menjadi warga Kelurahan Grogol Selatan. Hanya yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Lantaran persyaratan perekaman e-KTP tidak bisa diwakilkan, maka Djoko Tjandra diminta datang ke Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.
Pada hari itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas bersama tiga orang lainnya, yakni Anita selaku pengacara, seorang sopir, dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya.
Setiba di lokasi, Djoko Tjandra diarahkan Asep menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Saat itu Djoko Tjandra tidak terlihat sakit, memakai tongkat ataupun dipapah.
Dia berjalan sendirian dari pintu masuk kelurahan menuju PTSP.
Asep menjelaskan proses perekaman e-KTP Djoko Tjandra sejak kedatangan hingga perekaman selesai, hanya memakan waktu kurang dari satu jam.
"Proses bikin KTP ini kurang dari satu jam karena, begitu beliau datang pelayanan sudah buka dari jam 7," kata Asep.