Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Grogol Selatan non-aktif Asep Subhan direncanakan bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait sengkarut pelarian Djoko Tjandra selama masih menjadi buronan interpol pada hari ini, Selasa (18/8/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo membenarkan Asep Subhan bakal diperiksa oleh Bareskrim Polri hari ini. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan sejak 10.00 WIB.
"Ya, dijadwalkan pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Sambo saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan Asep Subhan masih diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Menurut Sambo, yang bersangkutan dipanggil dalam kaitannya dokumen palsu Djoko Tjandra.
"Iya soal itu (Dokumen Palsu E-KTP Djoko Tjandra, Red)," pungkasnya.
Baca: Kompolnas Dorong Usut Institusi Lain yang Ikut Terlibat Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Sebagai informasi, Asep Subhan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan sebagai akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.
Walikota Jakarta Selatan Marullah membenarkan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.
"Iya dinonaktifkan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Marullah menjelaskan penonaktifan Lurah Grogol Selatan karena saat ini pihak berwajib tengah melakukan pemeriksaan saksi - saksi terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Langkah menonaktifkan itu bertujuan supaya pelayanan masyarakat di kelurahan tidak terganggu agenda pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Asep.
Diketahui Djoko Tjandra sempat sukses membuat e-KTP atau KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.
Baca: Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra Momentum Polri Kuatkan Pengawasan Internal
Asep selaku Lurah Grogol Selatan diduga memfasilitasi pembuatan dan pengurusan e-KTP terpidana kasus hak tagih Bank Bali tersebut.
"Kayaknya masalah itu, karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesaikan dulu, memeriksa kan tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana-sini, sementara cariin dulu orang lain," jelas dia.
Mulanya Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dihubungi oleh Anita yang mengaku pengacara Djoko Tjandra.
Dalam percakapan itu mulanya ia ditanya soal status kependudukan Djoko Tjandra apakah masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan atau tidak.
Kemudian Asep langsung berkoordinasi dengan Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melihat status NIK Djoko Tjandra di dalam sistem.
Didapati Djoko Tjandra masih menjadi warga Kelurahan Grogol Selatan. Hanya yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Lantaran persyaratan perekaman e-KTP tidak bisa diwakilkan, maka Djoko Tjandra diminta datang ke Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.
Pada hari itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas bersama tiga orang lainnya, yakni Anita selaku pengacara, seorang sopir, dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya.
Setiba di lokasi, Djoko Tjandra diarahkan Asep menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Saat itu Djoko Tjandra tidak terlihat sakit, memakai tongkat ataupun dipapah.
Dia berjalan sendirian dari pintu masuk kelurahan menuju PTSP.
Asep menjelaskan proses perekaman e-KTP Djoko Tjandra sejak kedatangan hingga perekaman selesai, hanya memakan waktu kurang dari satu jam.
"Proses bikin KTP ini kurang dari satu jam karena, begitu beliau datang pelayanan sudah buka dari jam 7," kata Asep.