Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 2 tersangka tindak pidana terorisme kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di daerah Poso, Sulawesi Tengah pada 29 Juli 2020 lalu.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial YS dan L.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan YS ditangkap di Jalan Trans Poso- Napu Desa Tangkura, Poso Pesisir Selatan Poso, Sulawesi Tengah.
Dalam tindak pidana terorisme, YS berperan mengantarkan Iman ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT.
Selain itu, pelaku juga sempat ingin mengantarkan uang tunai dan makanan kepada kelompok MIT.
Baca: Danjen Kopassus Ungkap Sadisnya Kelompok Teroris MIT Pimpinan Ali Kalora
Baca: Seorang Napi Teroris Kelompok JAD Cirebon Bebas di Hari Kemerdekaan RI: Saya Sudah Berikrar Setia
"Pelaku berencana mengantarkan uang sebesar Rp 1.590.000 dan makanan (kue, Red) kepada kelompok MIT. Barang bukti yang diamankan sebanyak 5 barang bukti," kata Awi di Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Awi mengatakan L alias Ummu Syifa ditangkap di jalan Trans Poso Sulawesi, Kasiguncu, Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah.
Dia biasa dikenal sebagai istri Ali Kalora, yang juga merupakan pemimpin kelompok MIT.
"Keterlibatannya pelaku menyembunyikan informasi tentang keberadaan kelompok teroris yang sudah ditetapkan didalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Tak hanya itu, Ummu Syifa juga tergabung di dalam kelompok MIT seperti sang suami.
Ia pernah bersama kelompok itu selama 23 hari.
"Pelaku tergabung bersama Kelompok teror Mujahidin Indonesia Timur selama 23 hari. Barang bukti yang diamankan sebanyak 2 barang bukti," pungkasnya.