TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes mengeksekusi pelawak senior Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Eksekusi ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Qomar melalui pengacaranya.
"Karena ini sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap kami laksanakan eksekusi untuk terpidana Nurul Qomar untuk perkara pemalsuan surat keterangan lulus (SKL)," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar di Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).
Sebelum dimasukkan ke sel, Qomar terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test Covid-19 oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.
Baca: Rekam Jejak Nurul Qomar Sebelum Dijebloskan ke Penjara, Pernah Jadi Pelawak hingga Anggota DPR
Setelah pemeriksaan kesehatan selesai dan dinyatakan non reaktif Covid-19 petugas kemudian menggiringnya ke dalam sel.
Qomar sempat memberikan keterangan kepada awak media jika dirinya menerima putusan kasasi MA.
Namun dirinya akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali termasuk juga meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo.
"Hari ini saya merasa masuk pesantren, anggap saja saya lagi nyantri," ujar Qomar.
Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.
Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Sumber: Kompas TV
>